Pengacara, Advokat atau Kuasa Hukum adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan, mewakili bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Pembelaan dilakukan oleh pengacara, advokat atau kuasa hukum terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan pasal 1 ayat (1) s/d ayat (7), UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.